Sejak awal kemerdekaan hingga awal reformasi tahun 1998 politik di
Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Misalnya, Indonesia pernah
menerapkan sistem demokrasi liberal, kemudian sistem itu diubah menjadi
sistem demokrasi terpimpin. Indonesia menganut sistem demokrasi
parlementer atau biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal ini membawa akibat nan cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Masa Demokrasi Terpimpin
yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno
agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah
UUD 1945.
Pada awal Kemerdekaan, situasi politik Indonesia masih mencari
bentuknya. Hal ini ditandai dengan pembentukan struktur pemerintahan,
perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), serta
perubahan bentuk negara kembali menjadi negara kesatuan. Pada masa
Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin, perekonomian Indonesia masih
menghadapi berbagai masalah ekonomi, seperti beban ekonomi dan keuangan
yang harus ditanggung oleh Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut tentu
saja membawa pengaruh terhadap perkembangan politik di Indonesia.
Berikut ini perkembangan politik di Indonesia sejak awal Kemerdekaan
1. Perkembangan Politik pada Awal Kemerdekaan
No. | Aspek Perkembangan | Deskripsi Perkembangan |
1. | Pembentukan struktur pemerintahan |
- UUD 1945 ditetapkan dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945
sehingga Indonesia memiliki landasan dalam melaksanakan kehidupan
bernegara.
- Soekarno-Hatta menjadi presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.
- Pembagian Wilayah Indonesia. Rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945,
diputuskan pembagian 8 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil
(Nusatenggara), Sumatra, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.
- Pembentukan kementerian sebagai berikut : Departemen Dalam Negeri,
Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan,
Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran,
Pendidikan, dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan,
Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum.
- Tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membemtuk KNIP yang bertugas menjalankan pengawasan GBHN.
- Tanggal 23 Agustus, Presiden Soekarno mengesahkan BKR dan pada
tanggal 5 Oktober, dibentuk tentara nasional yang disebut dengan TKR.
|
2. | Perubahan menjadi RIS |
- Pada tanggal 23 Agustus-2 Nopember 1949 dilaksanakan KMB di Den
Haag, Belanda mengakui Indonesia secara formal kedaulatan penuh negara
Indonesia.
- Negara bagian meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur,
dan Republik Indonesia.
- Satuan kenegaraan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan
Jawa Tengah.
- Daerah Swapraja meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
- UUD Republik Indonesia Serikat atau Konstitusi RIS. Selama
berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku, tetapi hanya
untuk negara bagian Republik Indonesia.
|
3. | Kembali ke Negara Kesatuan |
- Pada awal bulan Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian
dalam negara RIS sehingga hanya tinggal tiga negara bagian, yaitu negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur.
- Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950 muncul kesepakatan antara RIS
yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur dengan
Republik Indonesia untuk itu dibentuk dibentuklah UUDS 1950.
- Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
|
![wilayah indonesia](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgga5yAgNlUQDR6UpGBIMZ8U8WiWqXPuJLheC1Sn9E2kXir24u8GHg_So-DQS0LsetcayrHnRuJafAriZzlPihvA8pULx46Z8NnpEi8EBvOyWEFeu4rmhoErLN8nriZtQxE9BXpQYQPsw/s1600/indonesia.gif)
2. Perkembangan Politik pada Masa Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin
No. | Aspek Perkembangan | Deskripsi Perkembangan |
1. | Pergantian Kabinet pada
masa Demokrasi Liberal |
- Indonesia menganut sistem Demokrasi Liberal (1950–1959) dengan
pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, pemerintahan dipimpin
perdana menteri. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara.
- Pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi tujuh kali pergantian
kabinet. yaitu 1). Kabinet Natsir (September 1950–Maret 1951). 2).
Kabinet Sukiman (April 1951–Februari 1952). 3). Kabinet Wilopo (April
1952–Juni 1953). 4). Kabinet Ali Sastroamidjojo I ( Juli 1953–Juli
1955). 5). Kabinet Burhanudin Harahap (Agustus 2955 - Maret 1956. 6).
Kabinet Ali Sastroamidjojo II (Maret 1956–Maret 1957). 7). Kabinet
Djuanda (Maret 1957–Juli 1959)
|
2. | Pemilu 1955 |
- Persiapan pelaksanaan pemilu dilakukan sejak masa Kabinet Ali
Sastroamidjojo I. Pada masa kabinet ini, dibentuk Panitia Pemilihan Umum
Pusat dan Daerah pada tanggal 31 Mei 1954. Pelaksanaan pemilu untuk
DPR, yaitu pada tanggal 29 September 1955 dan pemilihan anggota
konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Namun Kabinet Ali I jatuh
pada tanggal 24 Juli 1955. Kemudian dilanjutkan oleh Kabinet Burhanudin
Harahap.
- Pada tanggal 29 September 1955, dilaksanakan pemilu DPR yang
berjumlah 272 orang. Pemilu dimenangkan oleh empat partai politik, yaitu
PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Berikut ini komposisi anggota DPR hasil
pemilu tahun 1955 : a). Masyumi memperoleh 60 wakil/kursi. b). PNI
memperoleh 58 wakil/kursi. c). NU memperoleh 47 wakil/kursi. d). PKI
memperoleh 32 wakil/kursi. e). Partai-partai lain hanya memperoleh kursi
masing-masing kurang dari 12. Anggota DPR hasil pemilu dilantik pada
tanggal 20 Maret 1956.
- Pada tanggal 15 Desember 1955, dilaksanakan pemilu anggota dewan
konstituante sebanyak 520 orang. Anggota dewan ini dilantik pada tanggal
10 November 1956. Berikut ini adalah komposisi anggota Dewan
Konstituante. :a). PNI memperoleh 119 kursi. b). Masyumi memperoleh 112
kursi. c). NU memperoleh 91 kursi. d). PKI memperoleh 80 kursi. e).
Partai lainnya memperebutkan 118 kursi
|
3. | Dekrit Presiden 5 Juli 1959 |
- Pergantian kabinet dalam waktu singkat menjadikan keadaan politik
menjadi tidak stabil. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, muncul
gagasan melaksanakan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dengan cara
kembali kepada UUD 1945.
- Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang
berisi dibubarkannya Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan
tidak berlakunya UUDS 1950; dibentuknya MPRS dan DPAS.
- Berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka
berakhirlah Demokrasi Liberal dan digantikan dengan Demokrasi
Terpimpin. Demikian pula mulai saat itu, sistem Kabinet Parlementer
ditinggalkan dan diganti menjadi Kabinet Presidensial.
- Pada perkembangannya, pada masa Demokrasi Terpimpin, justru terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap UUD 1945 dan pemerintah cenderung
menjadi sentralistik karena terpusat pada Presiden.
- Beberapa pelanggaran masa demokrasi terpimpin adalah : 1) MPRS
diangkat oleh presiden yang seharusnya adalah melelui pemilu. 2) Anggota
DPAS ditunjuk presiden. 3) DPRGR ditunjuk presiden, sedangkan DPR hasil
pemilu 1955 dibubarkan presiden. 4) Penetapan manifesto politik RI
sebagai GBHN. 5) Pengangkatan presiden seumur hidup. 6) Penyimpangan
politik luar negeri dengan pembentukan beberapa poros seperti Poros
Jakarta-Peking sehingga Indonesia memihak blok sosialis/komunis bukanya
nonblok.
- Sistem pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin memberi peluang
PKI untuk memperkuat posisinya di segala bidang sehingga PKI mengadakan
pemberontakan yang dikenal dengan G30S/PKI.
- Peristiwa G30S/PKI dan melambungnya harga-harga barang pokok memicu
terjadinya demonstrasi dan kekacauan di berbagai tempat. Guna memulihkan
keamanan negara, Presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen
Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam
rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah. Surat itu dikenal
sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
|
3. Perkembangan Politik pada Masa Orde Baru
No. | Aspek Perkembangan | Deskripsi Perkembangan |
1. | Pembubaran PKI dan organisasi massanya |
- Pada tanggal 12 Maret 1966, Soeharto mengeluarkan surat keputusan
yang berisi pembubaran dan larangan bagi PKI serta ormas-ormasnya untuk
beraktivitas di wilayah Indonesia. Keputusan ini kemudian diperkuat
dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/ Mandataris MPRS No.1/3/1966
tanggal 12 Maret 1966.
- Pada tanggal 18 Maret 1966, Letjen Soeharto mengamankan 15 orang menteri yang dinilai terlibat dalam G30S/PKI
|
2. | Penyederhanaan Partai Politik |
- Pemerintah melakukan penyederhanaan dan penggabungan partai-partai politik yang didasarkan pada kesamaan program.
- Tiga kekuatan sosial politik masa Orde Baru adalah sebagai berikut.
1). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan gabungan dari NU,
Parmusi, PSII, dan PERTI 2). Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang
merupakan gabungan dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan
Parkindo, dan 3). Golongan Karya
|
3. | Pemilihan Umum | Selama
masa Orde Baru, pemerintah berhasil melaksanakan enam kali pemilihan
umum, yaitu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap
Pemilu yang diselenggarakan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar
selalu memperoleh mayoritas suara dan memenangkan Pemilu. Pemilu 1997
merupakan pemilu terakhir masa pemerintahan Orde Baru. |
4. | Peran Ganda (Dwi Fungsi) ABRI | Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah memberikan peran ganda ABRI
yang dikenal dengan sebutan Dwi Fungsi ABRI. ABRI berperan dalam hankam
dan mengatur negara. ABRI diizinkan memegang jabatan dalam
pemerintahan, termasuk walikota, pemerintah provinsi, duta besar, dan
jabatan lainnya. Setelah berakhirnya masa kepemimpinan Orde Dwi Fungsi
ABRI dihapus. |
4. Perkembangan Politik pada masa Reformasi
No. | Aspek Perkembangan | Deskripsi Perkembangan |
1. | Reformasi politik |
- Pada tahun 1998, masa pemerintahan Orde Baru berakhir ditandai
dengan mundurnya Presiden Soeharto dari jabatan Presiden Republik
Indonesia, dan dimulailah Orde Reformasi.
- Pembenahan di bidang politik, antara lain sebagai berikut : 1)
Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi. 2) Pemberdayaan DPR,
MPR, DPRD sebagai wujud kedaulatan rakyat. 3) Reformasi lembaga
kepresidenan dan kabinet. 4) Memberdayakan partai politik untuk
menegakkan kedaulatan rakyat. 5) Penyelenggaraan pemilu, dan 6)
Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang
netral, profesional dan tidak memihak. 7) ABRI berkonsentrasi pada
fungsi hankam. 8) Memberdayakan otonomi daerah dengan asas
desentralisasi.
|
2. | Pemilu |
- Pada tahun 2004, Indonesia menyelenggarakan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung.
- Pemilu legeslatif adalah pemilu untuk memilih partai politik dan
anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap
pertama ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
- Pemilu presiden putaran pertama untuk memilih pasangan calon
presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini telah
dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004.
- Pemilu presiden putaran kedua dilaksanakan hanya apabila pada tahap
kedua belum ada pasangan calon presiden yang mendapatkan paling tidak
50% pada putaran pertama. Tahap ketiga ini telah dilaksanakan pada
tanggal 20 September 2004.
- Pemilu presiden tahun 2004 diikuti oleh lima pasang calon presiden
dan Soesilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi Presiden yang ke-6
Indonesia dan dilantik pada 20 Oktober 2004.
- Tahun 2009 dilaksanakan pemilu yang diikuti 38 parpol dan Partai
Demokrat unggul dengan 20,85% suara. Pada tanggal 8 Juli 2009,
diselenggarakan pemilu presiden dan Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-
Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh 60,80% dari total suara.
|
No comments:
Post a Comment