"KEBOHONGAN PUBLIK"
Segala hal bisa terjadi akibat korupsi, menghalalkan segala cara,menipu, menindas bahkan berani membuat suatu kebohongan publik. Semua itu dilakukan agar para koruptor bisa selamat. Seperti hari-hari ini banyak disesalkan berbagan kalangan. Problem korupsi, di indonesia bukan masalah lemahnya administrasi. pengadilan kejahatan korupsi tidak saja menjadi problem hukum, justru lebih menyedihkan karena korupsi dijadikan sebagaian dari komoditas politik.Hukum tak lagi menjadi sarana mencapai keadilan, keadilan sebagai cita-cita bersama tak pernah terwujudkan.keadilan hanya milik segelintir orang yang yang memiliki kekuasaan. Itu di kerenakan hukum bisa di atur oleh uang,dan pihak memiliki kekuasaan.
Kebohongan publik adalah suatu kebohongan yang dilakukan terhadap banyak orang, hal itu sudah merupakan pengkhianatan yang amat merendahkan derajat si pembohong. Pembohong publik tidak bisa di maafkan hanya dengan cara mengembalikan dana yang dibuat sebagai alat untuk berbohong, hukum-hukum harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum pejabat yang suka melakukan kebohonagn publik.
Disisi lain, pengembalian dana yang telah di korupsi jagan dianggap sebagai pelecehan terhadap lembaga hukum kita. Sebagai bangsa yang rasional, hemat penuliasan dana dikembalikan ke pos-nya semula dan digunakan untuk kepentinagan masyarakat. Demi proses hukum yang bertindak adil terhadap semua warga, maka proses peradilan yang sama juga perlu di terapkan kepada pejabat. Sebagai tersangka korupsi, dia tetap memiliki hak untuk membela diri dan memiliki pradugan tak bersalah (presumption of innocence). jadi, penegak hukum tidak semata-mata karena seseorang terlibat orde baru, tetapi didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan huku obyektif yang rasional.Dengan begitu, penegak hukum Indonesia tidak membabi buta, karena yang demikian justru akan menghasilkan generasi yang korup lagi
No comments:
Post a Comment