Sunday, May 22, 2016

“Good Governance”



KATA PENGANTAR

Keanugerahan inspirasi dari Tuhan Yang Mahaagung menjadi kekuatan kepada penulis untuk segera menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, tiada kata yang terindah selain ucapan syukur tak terhingga karena penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Good Governance”. Makalah ini diajukan kepada Fakultas Ekonomi, Universitas Esa Unggul.
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian Good Governance atau Pemerintahan yang Baik. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Good Governance.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kami. Aamiin.










BAB I
Pendahuluan
1.1.       Latar Belakang Masalah
Belakangan ini kita melihat dinamika perkembangan global maupun sosial di Indonesia, yang saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius tentang tata pemerintahan yang baik.

Good governance atau tata pemerintahan yang baik merupakan baguan dari paradigma baru, yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan kondisi ini menuntut adanya kepemimpinan nasional, serta masa depan yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
Terkadang situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan yang “Up and Down” serta kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara pemerintah dengan rakyatnya maupun partai yang mewakili rakyat dengan konstituennya menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit dipahami dengan logika awam.

Situasi masyarakat yang sedang belajar berdemokrasi, komunikasi politik yang transparan, partisipasi kebijakan publik menjadi sangat penting maka sikap Good Governance sangat dibutuhkan bagi para pemimpin bangsa ini.

Berdasarkan uraian tersebut, kami tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul “ Good Governance”.


1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah, rumusan masalah yang diajukan yaitu sebagai berikut :

1.    Indonesia adalah negeri yang kaya-raya akan potensi sumber daya alam mengapa banyak yang miskin?
2.    Mengapa Good Governance sangat di perlukan dalam sistem pemerintahan?
3.    Apakah dampak dari tidak adanya Good Governance dalam suatu sistem pemerintahan?
4.    Apakah saat ini banyak dari pemimpin kita sudah menerapkan Good Governance dalam kepemimpinannya?


1.2.1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan pembuatan makalah ini yaitu :
1.    Untuk mengetahui apa pengertian dari Good governance.
2.    Untuk mengetahui apakah sekarang ini pemerintah kita sudah mempunyai sikap Good governance.
3.    Mengetahui sistem pemerintahan yang baik dan bersih





















BAB II
Pembahasan
2.1. Pengertian Good Governance

Good governance mempunyai makna tata pemerintahan yang baik atau dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik. Ranah Good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil organisasi Non-pemerintah & swasta.

Good governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk sebagian elite politik sering rancu. Setidaknya ada 3 temilogi yang sering rancu yaitu, Good Governance (tata pemerintahan yang baik), dan Clean Governance (pemerintahan yang bersih). Good Governance menurut Bank Dunia adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.

Good governance sinonim dengan penyelenggaran manajemen pembangunan yang mendasari 5 prinsip :

v  Solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien.
v  Menghindari salah alokasi dan investasi yang terbatas.
v  Pencengahan korupsi baik secara politik maupun administratif.
v  Menjalankan disiplin anggaran.
v  Penciptaan kerangka politik dan hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.

Good governance bila kita kupas mempuyai makna sebuah makna, kata “Good” bermakna adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil dalam pelaksanaan. “Governance” bermakna pemerintahan yang berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan.

Dalam kamus, istilah goverment dan governance seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau pemerintahan juga adalah nama yang diberikan kepada otoritas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah dalam suatu negara.

Istilah Governance sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson,yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengertian yang sempit.

Perbedaan paling pokok antara konsep “Government” dan “Governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “Pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang diadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep Governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatiof, damnkemitraan.

Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan Good Governance yakni pemerintahan (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar/dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik.

Bagaimana kondisi Good Governance di Indonesia? Berbagai assesment yang diadakan oleh lembaga-lembaga internasional selama ini menyimpulkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengembangkan Good Governance. Mungkin karena alasan itulah Gerakan Reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswadari berbagai kampus telah menjadikan Good Governance, walaupun masih terbatas pada Pemberantasan Praktek KKN. Namun, hingga saat ini salah satu tuntutan pokok dari amanat Reformasi itupun belum terlaksana. Kebijakan yang tidak jelas, penempatan personal yang tidak kredibel, enforcement menggunakan, setra kehidupan politik yang kurang berorientasi pada kepentingnan bangsa telah menyebabkan dunia bertanya apakah Indonesia memang serius melaksanakan good governance? Tidak perlu disanggah lagi bahwa Indonesia Masa Depan yang kita cita-citakan amat memerlukan Good Governance agar kita dapat menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan praktek-praktek yang diterima secara internasional. Namun, perumusan praktek-praktek tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan dengan sangat memperhatikan budaya dan kondisi bangsa Indonesia. Jangan terjadi, Indonesia kemudian semakin terjerumus kedalam jebakan negara asing atau lembaga internasional dalam pemilihan bentuk penyelenggaraan pemerintahan negara, hubungan antara pusat dan daerah, serta dalam pengelolaan keuangan negara.


2.2. Konsep Pemerintahan Good Governance

Menurut Kooiman, kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah denagn masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

Penerapan Good Governance dalam sektor pemerintahan yaitu meliputi :

a)    Peerubahan sistem politik kearah yang demokratis, partisipatif dan egaliter.
b)   Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI).
c)    Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah.
d)   Menciptakan pemerintahan yang bersih.


Kepemerintahan yang dapat melakukan proses koordinasi, pengendalian, dan penyeimbangan antara pemerintah dengan rakyat di dalam pemerintahan tersebut (Kesinergisan antara pemerintah dan rakyat). Kepemerintahan yang mengemban dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh rakyat.


2.3. Karakteristik Pemerintahan Good Governance

a)    Kompleksitas
Pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi kordinasi dan komposisi.

b)   Dinamika
Pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian dan kolaborasi.

c)    Keanekaragaman
Pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekan pengaturan dan keterpaduan.


2.4. Membangun Good Governance
Adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable dan membangun pelaku-pelaku diluar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum.Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerinah.
Good governance mensyaratkan 8 karakteristik umum/dasar, yaitu partisipasi, orientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif, efektif dan efisien, ekuiti (persamaan derajat) dan inklusifitas, dan penegakan/supremasi hukum. Apabila diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga responsif terhadap masa kini dan kebutuhan masyarakat di masa depan. Ini konsep idealnya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing karakteristik :
1)    Participation
Partisipasi oleh pria dan wanita adalah kunci good governance. Partisipasi dapat langsung maupun melalui institusi perwakilan yang legitimate. Partisipasi harus informatif dan terorganisir. Ini mensyaratkan adanya kebebasan berasosiasi dan berekspresi di satu sisi dan sebuah civil society yang kuat dan terorganisir di sisi
lain.
2)    Rule of law
Good governance memerlukan sebuah kerangka legal atau hukum dan peraturan yang ditegakkan secara komprehensif. Ia juga memerlukan perlindungan penuh terhadap HAM, terutama bagi kaum minoritas. Proses enforcement hukum yang imparsial membutuhkan lembaga peradilan yang independen dan kepolisian yang juga imparsial dan tidak korup.

3)   Transparency
Transparansi mengandung arti bahwa pengambilan dan pengimplementasian keputusan dilakukan dalam tata cara yang mengukuti hukum dan peraturan. Ia juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses langsung oleh mereka yang akan dipengaruhi oleh keputusan tersebut. Informasi yang tersedia haruslah dalam bentuk dan media yang mudah dimengerti.

4)   Responsiveness
Good governance memerlukan institusi dan proses didalamnya yang mencoba untuk melayani semua stakeholders dalam kerangka waktu tertentu yang sesuai.




5)   Consensus oriented
Ada lebih dari satu aktor dan banyak sudut pandang dalam suatu komunitas. Good governance memerlukan mediasi dari kepentingan-kepentingan yang berbeda di masyarakat dalam rangka mencapai sebuah konsensus umum dalam masyarakat yang merupakan kepentingan atau keputusan yang terbaik yang dapat dicapai untuk seluruh masyarakat. Ini memerlukan perspektif luas dan jangka panjang mengenai apa yang diperlukan untuk pengembangan manusia secara berkesinambungan. Ini hanya dapat dicapai melalui pemahaman yang baik atas konteks historis, kultural dan sosial di komunitas atau masyarakat tersebut.

6)   Equity and inclusiveness
Keberadaan sebuah masyarakat bergantung pada proses memastikan bahwa seluruh anggotanya merasa bahwa mereka memiliki kepentingan didalamnya dan tidak merasa dikucilkan dari mainstream masyarakat tersebut. Ini memerlukan semua kelompok, terutama yang paling lemah, memiliki kesempatan untuk meningkatkan atau mempertahankan keberadaan mereka.

7)   Effectiveness and efficiency
Good governance berarti bahwa output dari seluruh proses dan institusi tepat sasaran atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat disamping efisien dalam pemanfaatan sumber daya untuk melakukannya. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber daya alam dengan memperhatikan kesinambungan dan perlindungan lingkungan.

8)   Accountability
Akuntabilitas adalah salah satu kebutuhan utama dalam good governance. Tidak hanya untuk institusi pemerintahan, melainkan juga sektor swasta dan organisasi-organisasi civil society harus bisa diakun oleh publik dan stakeholders-nya. Secara umum, sebuah organisasi atau institusi bertanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan mereka. Akuntabilitas tidak mungkin ditegakkan tanpa adanya transparansi dan supremasi hukum.

Jelas bahwa jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip utama yang melandasi good governance yaitu:
1.    Akuntabilitas.
2.    Transparansi dan.
3.    Partisipasi masyarakat.



Diunggulkan

OTONOMI DAERAH

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah bangsa yang direkayasa dan diciptakan sedemikian rupa oleh sistem ketidak...