KATA
PENGANTAR
Keanugerahan
inspirasi dari Tuhan Yang Mahaagung menjadi kekuatan kepada penulis untuk
segera menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, tiada kata yang terindah
selain ucapan syukur tak terhingga karena penulis dapat menyelesaikan makalah
ini yang berjudul “Good Governance”. Makalah ini diajukan kepada Fakultas
Ekonomi, Universitas Esa Unggul.
Makalah ini
berisikan tentang informasi Pengertian Good Governance atau Pemerintahan yang
Baik. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua
tentang Good Governance.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan
saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa meridhai segala usaha kami. Aamiin.
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah
Belakangan
ini kita melihat dinamika perkembangan global maupun sosial di Indonesia, yang
saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius
tentang tata pemerintahan yang baik.
Good
governance atau tata pemerintahan yang baik merupakan baguan dari paradigma
baru, yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca
krisis multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan kondisi
ini menuntut adanya kepemimpinan nasional, serta masa depan yang diharapkan
mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang.
Terkadang
situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan yang “Up and Down”
serta kesenjangan proses komunikasi politik yang terjadi di Indonesia antara
pemerintah dengan rakyatnya maupun partai yang mewakili rakyat dengan
konstituennya menjadikan berbagai fenomena permasalahan sulit dipahami dengan
logika awam.
Situasi
masyarakat yang sedang belajar berdemokrasi, komunikasi politik yang
transparan, partisipasi kebijakan publik menjadi sangat penting maka sikap Good
Governance sangat dibutuhkan bagi para pemimpin bangsa ini.
Berdasarkan
uraian tersebut, kami tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul “
Good Governance”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, rumusan masalah yang diajukan yaitu sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negeri yang kaya-raya
akan potensi sumber daya alam mengapa banyak yang miskin?
2.
Mengapa Good Governance sangat di
perlukan dalam sistem pemerintahan?
3.
Apakah dampak dari tidak adanya Good
Governance dalam suatu sistem pemerintahan?
4.
Apakah saat ini banyak dari pemimpin
kita sudah menerapkan Good Governance dalam kepemimpinannya?
1.2.1. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui apa pengertian dari
Good governance.
2.
Untuk mengetahui apakah sekarang ini
pemerintah kita sudah mempunyai sikap Good governance.
3.
Mengetahui sistem pemerintahan yang
baik dan bersih
BAB II
Pembahasan
2.1. Pengertian Good Governance
Good
governance mempunyai makna tata pemerintahan yang baik atau dapat diartikan
sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah
publik. Ranah Good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi
pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil organisasi Non-pemerintah
& swasta.
Good
governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk sebagian elite
politik sering rancu. Setidaknya ada 3 temilogi yang sering rancu yaitu, Good
Governance (tata pemerintahan yang baik), dan Clean Governance (pemerintahan
yang bersih). Good Governance menurut Bank Dunia adalah cara kekuasaan digunakan
dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat.
Good
governance sinonim dengan penyelenggaran manajemen pembangunan yang mendasari 5
prinsip :
v Solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien.
v Menghindari
salah alokasi dan investasi yang terbatas.
v Pencengahan
korupsi baik secara politik maupun administratif.
v Menjalankan
disiplin anggaran.
v Penciptaan
kerangka politik dan hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Good governance bila kita kupas
mempuyai makna sebuah makna, kata “Good” bermakna adalah nilai-nilai yang
menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam
pencapaian tujuan serta berdayaguna dan berhasil dalam pelaksanaan.
“Governance” bermakna pemerintahan yang berfungsi secara efektif dan efisien
dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Pemerintahan
yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam
pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan,
memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang
bisa menghambat pembangunan.
Dalam kamus, istilah goverment dan
governance seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan
otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau
pemerintahan juga adalah nama yang diberikan kepada otoritas yang
menyelenggarakan kekuasaan pemerintah dalam suatu negara.
Istilah Governance sebenarnya sudah
dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak
Woodrow Wilson,yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27,
memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi
selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengertian
yang sempit.
Perbedaan
paling pokok antara konsep “Government” dan “Governance” terletak pada
bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam
pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “Pemerintahan” berkonotasi peranan
pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaraan berbagai otoritas tadi.
Sedangkan dalam Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa
mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang
diadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep Governance terkandung unsur
demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatiof, damnkemitraan.
Ada tiga
pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan Good
Governance yakni pemerintahan (the state), civil society (masyarakat adab,
masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar/dunia usaha. Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan
otoritas politik.
Bagaimana
kondisi Good Governance di Indonesia? Berbagai assesment yang diadakan oleh
lembaga-lembaga internasional selama ini menyimpulkan bahwa Indonesia sampai
saat ini belum pernah mampu mengembangkan Good Governance. Mungkin karena
alasan itulah Gerakan Reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswadari
berbagai kampus telah menjadikan Good Governance, walaupun masih terbatas pada
Pemberantasan Praktek KKN. Namun, hingga saat ini salah satu tuntutan pokok
dari amanat Reformasi itupun belum terlaksana. Kebijakan yang tidak jelas,
penempatan personal yang tidak kredibel, enforcement menggunakan, setra
kehidupan politik yang kurang berorientasi pada kepentingnan bangsa telah
menyebabkan dunia bertanya apakah Indonesia memang serius melaksanakan good
governance? Tidak perlu disanggah lagi bahwa Indonesia Masa Depan yang kita
cita-citakan amat memerlukan Good Governance agar kita dapat menyelenggarakan
pemerintahan negara sesuai dengan praktek-praktek yang diterima secara
internasional. Namun, perumusan praktek-praktek tersebut harus dilakukan secara
hati-hati dan dengan sangat memperhatikan budaya dan kondisi bangsa Indonesia.
Jangan terjadi, Indonesia kemudian semakin terjerumus kedalam jebakan negara
asing atau lembaga internasional dalam pemilihan bentuk penyelenggaraan
pemerintahan negara, hubungan antara pusat dan daerah, serta dalam pengelolaan
keuangan negara.
2.2. Konsep Pemerintahan Good Governance
Menurut
Kooiman, kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial
politik antara pemerintah denagn masyarakat dan intervensi pemerintah atas
kepentingan-kepentingan tersebut.
Penerapan Good Governance dalam
sektor pemerintahan yaitu meliputi :
a)
Peerubahan sistem politik kearah
yang demokratis, partisipatif dan egaliter.
b)
Reformasi dalam sistem birokrasi
militer (TNI).
c)
Reformasi dalam bidang administrasi
publik perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah.
d)
Menciptakan pemerintahan yang
bersih.
Kepemerintahan
yang dapat melakukan proses koordinasi, pengendalian, dan penyeimbangan antara
pemerintah dengan rakyat di dalam pemerintahan tersebut (Kesinergisan antara
pemerintah dan rakyat). Kepemerintahan yang mengemban dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh
seluruh rakyat.
2.3. Karakteristik Pemerintahan Good Governance
a)
Kompleksitas
Pola
penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi kordinasi dan
komposisi.
b)
Dinamika
Pola pemerintahan yang dapat
dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian dan kolaborasi.
c)
Keanekaragaman
Pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekan
pengaturan dan keterpaduan.
2.4. Membangun Good Governance
Adalah
mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable dan membangun pelaku-pelaku
diluar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat
secara umum.Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat
diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja
institusi negara dan pemerinah.
Good governance
mensyaratkan 8 karakteristik umum/dasar, yaitu partisipasi, orientasi pada
konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif, efektif dan efisien, ekuiti
(persamaan derajat) dan inklusifitas, dan penegakan/supremasi hukum. Apabila
diimplementasikan secara ideal, konsep ini diharapkan dapat memastikan
pengurangan tingkat korupsi, pandangan kaum minoritas diperhitungkan dan suara
dari mereka yang paling lemah dalam masyarakat didengar dalam proses
pengambilan keputusan. Ia juga responsif terhadap masa kini dan kebutuhan
masyarakat di masa depan. Ini konsep idealnya. Berikut adalah penjelasan
singkat mengenai masing-masing karakteristik :
1) Participation
Partisipasi
oleh pria dan wanita adalah kunci good governance. Partisipasi dapat
langsung maupun melalui institusi perwakilan yang legitimate.
Partisipasi harus informatif dan terorganisir. Ini mensyaratkan adanya
kebebasan berasosiasi dan berekspresi di satu sisi dan sebuah civil society
yang kuat dan terorganisir di sisi
lain.
lain.
2) Rule of law
Good governance memerlukan
sebuah kerangka legal atau hukum dan peraturan yang ditegakkan secara
komprehensif. Ia juga memerlukan perlindungan penuh terhadap HAM, terutama bagi
kaum minoritas. Proses enforcement hukum yang imparsial membutuhkan lembaga
peradilan yang independen dan kepolisian yang juga imparsial dan tidak korup.
3) Transparency
Transparansi mengandung arti bahwa pengambilan dan
pengimplementasian keputusan dilakukan dalam tata cara yang mengukuti hukum dan
peraturan. Ia juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat
diakses langsung oleh mereka yang akan dipengaruhi oleh keputusan tersebut.
Informasi yang tersedia haruslah dalam bentuk dan media yang mudah dimengerti.
4) Responsiveness
Good governance memerlukan
institusi dan proses didalamnya yang mencoba untuk melayani semua stakeholders
dalam kerangka waktu tertentu yang sesuai.
5) Consensus
oriented
Ada lebih dari satu aktor dan banyak sudut pandang
dalam suatu komunitas. Good governance memerlukan mediasi dari
kepentingan-kepentingan yang berbeda di masyarakat dalam rangka mencapai sebuah
konsensus umum dalam masyarakat yang merupakan kepentingan atau keputusan yang
terbaik yang dapat dicapai untuk seluruh masyarakat. Ini memerlukan perspektif
luas dan jangka panjang mengenai apa yang diperlukan untuk pengembangan manusia
secara berkesinambungan. Ini hanya dapat dicapai melalui pemahaman yang baik
atas konteks historis, kultural dan sosial di komunitas atau masyarakat
tersebut.
6) Equity and
inclusiveness
Keberadaan sebuah masyarakat bergantung pada proses
memastikan bahwa seluruh anggotanya merasa bahwa mereka memiliki kepentingan
didalamnya dan tidak merasa dikucilkan dari mainstream masyarakat
tersebut. Ini memerlukan semua kelompok, terutama yang paling lemah, memiliki
kesempatan untuk meningkatkan atau mempertahankan keberadaan mereka.
7) Effectiveness
and efficiency
Good governance berarti
bahwa output dari seluruh proses dan institusi tepat sasaran atau sesuai dengan
kebutuhan masyarakat disamping efisien dalam pemanfaatan sumber daya untuk
melakukannya. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga
mencakup penggunaan sumber daya alam dengan memperhatikan kesinambungan dan
perlindungan lingkungan.
8) Accountability
Akuntabilitas adalah salah satu kebutuhan utama dalam good
governance. Tidak hanya untuk institusi pemerintahan, melainkan juga sektor
swasta dan organisasi-organisasi civil society harus bisa diakun oleh publik
dan stakeholders-nya. Secara umum, sebuah organisasi atau institusi
bertanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh tindakan-tindakan atau
keputusan-keputusan mereka. Akuntabilitas tidak mungkin ditegakkan tanpa adanya
transparansi dan supremasi hukum.
Jelas bahwa
jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik
sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke
pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai
prinsip utama yang melandasi good governance yaitu:
1.
Akuntabilitas.
2.
Transparansi dan.
3.
Partisipasi masyarakat.
No comments:
Post a Comment