Thursday, June 12, 2014

“Pengadilan Negeri Klab 1-B Dumai”






ORGANISASI

          Organisasi merupakan wadah dimana orang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan lebih efektif dan efisien.
          Menurut Stephen P. Robbins Organisasi adalah kesatuan (entity) social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat di identifikasi, yang bekerja antara atas dasar relative terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Menurut Dimock, “organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercise to achive a given purpose”(organisasi adalah perpaduan secara sistematis bagian-bagian yang saling bergantung atau berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi, dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).

          PN Dumai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan MENKEH RI No. M.03-PR.07.02-80 tanggal 23 Mei 1980 atas usulan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 05 februari 1980 No. 717/PT/UM/1980 dan surat Ketua MA RI tanggal 25 Maret 1980 No. MA/Pemb/0287/80 perihal pembentukan PN Dumai dengan wilayah hukum :
  1. Kota Administratif Dumai
  2. Kecamatan Mandau Ibukota Duri
  3. Kecamatan Bukit Kapur
  4. Kecamatan Rupat Ibukota Batu Panjang
  5. Kecamatan Bangko Ibukota Bagan Siapi-api
  6. Kecamatan Kubu Ibukota Teluk Merbau
  7. Kecamatan Tanah Putih Ibukota Sedinginan
Yang sebelumnya merupakan sebagian wilayah hukum PN Bengkalis yang terletak di daratan pulau sumatera, hal ini dibentuk mengingat sangat luasnya wilayah hokum PN Bengkalis sehingga dirasakan sangat sulit berkomunikasi dan sangat menghambat pelaksanaan tugas peradilan.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No.  14  tanggal  23 Mei 2005  tentang pembentukan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan Negeri Pelalawan maka wilayah hukum PN Dumai menjadi :
  1. Daerah Kotamadya Dumai
  2. Kecamatan Mandau
  3. Kecamatan Pinggir (Kecamatan Mandau yang dimekarkan)
          Dan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 15/DjU/SK/Tjb/XI/2008 tanggal 27 November 2008 Pengadilan Negeri Dumai dinaikkan Kelasnya dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas I-B

A.   VISI :
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
B.    MISI :
  1. Menjaga kemandirian badan peradilan;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.


C.    Tujuan Pengadilan Negeri Dumai
Sesuatu yang akan tercapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai 5 Tahun dan tujuan diterapkan pada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Dumai. Adapun tujuan yag hendak dicapai Pengadilan Negeri Dumai sebagai berikut:
1.      Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya tercapai.
2.      Setiap pencari keadilan dapat menjangkau peradilan atau lembaga peradilan yang berada yang tersedia wilayah hukum setempat.
3.      Publik percaya bahwa Pengadilan Negeri Dumai memenuhi syarat 1 dan 2 diatas.

MANAJEMEN
          Istilah manajemen telah diartikan oleh berbagai pihak dengan perspektif yang berbeda, misal nya pengelolaan, pembinaan, pengurusan, ketatalaksanaan, kepemimpinan, pemimpin, ketatapengurusan, administrasi, dan sebagainya.
          Menurut John D. Millet membatasi manajemen is the proces of directing and facilitating the work of people organized in formal groups to achieve a desired goal (adalah suatu proses pengarahan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang yang di organisasikan dalam kelompok formal untuk mencapai tujuan (Siswanto, 1987:4).
          Menurut James A.F. Stoner dan Charles Wankel (1986 : 4) memberikan batasan manajemen sebagai berikut. Manajement is the proces of planning, organizing, leading, and controlling the efforts of ogranization members and of using all other organizational resources to achive stated organizational goals (manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya organisasi lainnya demi tercapai nya tujuan organisasi).

1.        Planning
       Perencanaan adalah proses mendefenisikan tujuan Organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
       Menurut Hayashi (1976 : 2) perencanaan sebagai suatu proses bertahap dari tindakan yang terorganisasi untuk menjembatani perbedaan antara kondisi yang ada dan aspirasi organisasi. Sejalan dengan definisi ini maka proses perencanaan memiliki karakteristik dasar tertentu. Karakteristik ini dapat dirumuskan dengan menginggat berbagai matra penting dan aktivitas dasar proses perencanaan 








3.        Actuiting (Pergerakan)

A.    ketua
1.      Membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Membuat penetapan tentang penunjukan susunan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara.
3.      Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
4.      Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
Ø  Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas; para Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
Ø  Masalah-masalah yang timbul.
Ø  Masalah tingkah laku / perbuatan Hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
Ø  Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
5.      Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
6.      Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).

B.       Hakim
1.      Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2.      Bertanggung jawab atas berita acara persidangan.
3.      Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
4.      Mengambil putusan berdasarkan musyawarah.
5.      Wajib menandatangani putusan yang diucapkan dalam persidangan.
6.      Melaksanakan pengawasan yang ditugaskan oleh Ketua.

C.      Panitera
1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan.
3.      Bertanggung-jawab atas pengurusan administrasi Kepaniteraan, seperti berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
4.      Membuat salinan putusan.
5.      Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
6.      Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

D.      Wakil Panitera

1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Membantu Panitera dalam melaksanakan tugasnya didalam memimpin Kepaniteraan.
3.      Membantu Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, membuat laporan periodik, dan lain-lain.
4.      Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
5.      Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya

E.       Panitera Muda Perdata
1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Melaksanakan administrasi perkara perdata, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara perdata yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
3.      Memberi Nomor Registrasi pada setiap perkara perdata yang diterima di Kepaniteraan.
4.      Mencatat setiap perkara perdata yang diterima ke dalam Buku Register Perkara Perdata disertai catatan singkat tentang isinya.
5.      Menyerahkan arsip perkara perdata kepada Panitera Muda Hukum.

F.       Panitera Muda Pidana
1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Melaksanakan administrasi perkara pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara pidana yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
3.      Memberi Nomor Registrasi pada setiap perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan.
4.      Mencatat setiap perkara pidana yang diterima ke dalam Buku Register Perkara Pidana disertai catatan singkat tentang isinya.
5.      Menyerahkan arsip perkara pidana kepada Panitera Muda Hukum.

G.      Panitera Muda Hukum

1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi penasehat hukum, serta tugas lain yang diberikan Peraturan Perundang-undangan.
3.      Mengolah dan mengevaluasi laporan periodik dalam wilayah hukumnya untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan

H.      Sekretaris
1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Sekretaris dibantu oleh Wakil Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, dan Kepala Sub Bagian Keuangan bertugas menyelenggarakan administrasi Kesekretariatan, seperti pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.


I.         Wakil Sekretaris
1.      Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2.      Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang Kesekretariatan.
3.      Melaksanakan tugas Sekretaris apabila berhalangan.
4.      Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Sekretaris kepadanya.

J.        Kepala Sub Bagian Umum
1.      Menangani surat masuk dan surat keluar.
2.      Mengelola daftar inventaris dan aplikasi inventaris.
3.      Mengelola perpustakaan


K.      Kepala Sub Bagian Umum
1.      Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersangkutan / tahun berjalan.
2.      Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.
3.      Membuat RKA-KL, mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan, mengelola gaji pegawai Pengadilan.

L.       Kepala Sub Bagian Kepegawaian             
1.         Mengelola data pegawai.
2.         Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai.
3.         Menangani proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawai.
4.         Memproses SK kenaikan gaji berkala pegawai.
5.         Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai.
6.         Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, ASKES dan TASPEN pegawai.
7.         Memproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU pegawai.
8.         Mengelola absensi pegawai.

M.     Panitera Penganti
1.      Membantu Majelis Hakim dalam membuat penetapan hari pemeriksaan dan persiapan sidang, menyelesaikan berita acara persidangan sebelum sidang berikutnya dan mengetik putusan.
2.      Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
3.      Melaporkan kepada Panitera Muda Perkara tentang penundaan hari sidang dan berkas perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
4.      Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perkara bila telah selesai diminutasi.

N.      Jurusita
1.      Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
2.      Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan.
3.      Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
4.      Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
4.        Controling (Pengawasan)
       Pengawasan adalah proses mengarahkan seperangkat variabel atau unsur (manusia, pelalatan, mesin, organisasi) kearah tercapainya suatu tujuan atau sasaran manajemen.
       Menurut Robert J.Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa sumber daya yang dimilki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
       Di Pengadilan Negeri Dumai pengawasan dilakukan oleh Kementrian Pengadilan.

No comments:

Post a Comment

Diunggulkan

OTONOMI DAERAH

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah bangsa yang direkayasa dan diciptakan sedemikian rupa oleh sistem ketidak...