ORGANISASI
Organisasi merupakan wadah dimana
orang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan lebih efektif dan
efisien.
Menurut Stephen P. Robbins Organisasi
adalah kesatuan (entity) social yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat di
identifikasi, yang bekerja antara atas dasar relative terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Menurut Dimock, “organization is the systematic bringing
together of interdependent part to form a unified whole through which
authority, coordination and control may be exercise to achive a given purpose”(organisasi
adalah perpaduan secara sistematis bagian-bagian yang saling bergantung atau
berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan,
koordinasi, dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).
PN
Dumai dibentuk berdasarkan Surat Keputusan MENKEH RI No. M.03-PR.07.02-80
tanggal 23 Mei 1980 atas usulan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 05
februari 1980 No. 717/PT/UM/1980 dan surat Ketua MA RI tanggal 25 Maret 1980
No. MA/Pemb/0287/80 perihal pembentukan PN Dumai dengan wilayah hukum :
- Kota Administratif Dumai
- Kecamatan Mandau Ibukota Duri
- Kecamatan Bukit Kapur
- Kecamatan Rupat Ibukota Batu Panjang
- Kecamatan Bangko Ibukota Bagan Siapi-api
- Kecamatan Kubu Ibukota Teluk Merbau
- Kecamatan Tanah Putih Ibukota Sedinginan
Yang sebelumnya merupakan sebagian wilayah hukum PN
Bengkalis yang terletak di daratan pulau sumatera, hal ini dibentuk mengingat
sangat luasnya wilayah hokum PN Bengkalis sehingga dirasakan sangat sulit
berkomunikasi dan sangat menghambat pelaksanaan tugas peradilan.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No. 14 tanggal 23 Mei
2005 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Pengadilan
Negeri Pelalawan maka wilayah hukum PN Dumai menjadi :
- Daerah Kotamadya Dumai
- Kecamatan Mandau
- Kecamatan Pinggir (Kecamatan Mandau yang
dimekarkan)
Dan
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.
15/DjU/SK/Tjb/XI/2008 tanggal 27 November 2008 Pengadilan Negeri Dumai
dinaikkan Kelasnya dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas I-B
A. VISI :
“TERWUJUDNYA
BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
B. MISI :
- Menjaga kemandirian badan peradilan;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan
peradilan;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan
peradilan.
C.
Tujuan
Pengadilan Negeri Dumai
Sesuatu yang akan
tercapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai 5 Tahun dan tujuan
diterapkan pada pernyataan visi dan misi Pengadilan Negeri Dumai. Adapun tujuan
yag hendak dicapai Pengadilan Negeri Dumai sebagai berikut:
1. Pencari
keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya tercapai.
2. Setiap
pencari keadilan dapat menjangkau peradilan atau lembaga peradilan yang berada
yang tersedia wilayah hukum setempat.
3. Publik
percaya bahwa Pengadilan Negeri Dumai memenuhi syarat 1 dan 2 diatas.
MANAJEMEN
Istilah manajemen telah diartikan oleh
berbagai pihak dengan perspektif yang berbeda, misal nya pengelolaan,
pembinaan, pengurusan, ketatalaksanaan, kepemimpinan, pemimpin,
ketatapengurusan, administrasi, dan sebagainya.
Menurut John D. Millet membatasi
manajemen is the proces of directing and
facilitating the work of people organized in formal groups to achieve a desired
goal (adalah suatu proses pengarahan dan pemberian fasilitas kerja kepada
orang yang di organisasikan dalam kelompok formal untuk mencapai tujuan
(Siswanto, 1987:4).
Menurut James A.F. Stoner dan Charles
Wankel (1986 : 4) memberikan batasan manajemen sebagai berikut. Manajement is the proces of planning,
organizing, leading, and controlling the efforts of ogranization members and of
using all other organizational resources to achive stated organizational goals
(manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya
organisasi lainnya demi tercapai nya tujuan organisasi).
1.
Planning
Perencanaan
adalah proses mendefenisikan tujuan Organisasi, membuat strategi untuk mencapai
tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
Menurut
Hayashi (1976 : 2) perencanaan sebagai suatu
proses bertahap dari tindakan yang terorganisasi untuk menjembatani perbedaan
antara kondisi yang ada dan aspirasi organisasi. Sejalan dengan definisi
ini maka proses perencanaan memiliki karakteristik dasar tertentu.
Karakteristik ini dapat dirumuskan dengan menginggat berbagai matra penting dan
aktivitas dasar proses perencanaan
3.
Actuiting
(Pergerakan)
A.
ketua
1. Membuat program kerja jangka pendek
dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
2. Membuat penetapan tentang penunjukan
susunan majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara.
3. Melakukan pengawasan secara rutin
terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan
baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai.
4. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung,
yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
Ø Penyelenggaraan peradilan dan
pelaksanaan tugas; para Hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita
di daerah hukumnya.
Ø Masalah-masalah yang timbul.
Ø Masalah tingkah laku / perbuatan
Hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.
Ø Masalah eksekusi yang berada di
wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.
5. Memberikan izin berdasarkan
ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar,
catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
6. Menetapkan panjar biaya perkara
(dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk
beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).
B.
Hakim
1. Menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2. Bertanggung jawab atas berita acara
persidangan.
3. Mengemukakan pendapat dalam
musyawarah.
4. Mengambil putusan berdasarkan
musyawarah.
5. Wajib menandatangani putusan yang
diucapkan dalam persidangan.
6. Melaksanakan pengawasan yang
ditugaskan oleh Ketua.
C.
Panitera
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil
Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat
mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan.
3. Bertanggung-jawab atas pengurusan
administrasi Kepaniteraan, seperti berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku
daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan
surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
4. Membuat salinan putusan.
5. Menerima dan mengirimkan berkas
perkara.
6. Melaksanakan eksekusi putusan
perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu
yang ditentukan.
D.
Wakil
Panitera
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Membantu Panitera dalam melaksanakan
tugasnya didalam memimpin Kepaniteraan.
3. Membantu Panitera untuk secara
langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi
perkara, membuat laporan periodik, dan lain-lain.
4. Melaksanakan tugas Panitera apabila
Panitera berhalangan.
5. Melaksanakan tugas yang
didelegasikan Panitera kepadanya
E.
Panitera Muda Perdata
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Melaksanakan administrasi perkara
perdata, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara
perdata yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah
perkara perdata.
3. Memberi Nomor Registrasi pada setiap
perkara perdata yang diterima di Kepaniteraan.
4. Mencatat setiap perkara perdata yang
diterima ke dalam Buku Register Perkara Perdata disertai catatan singkat
tentang isinya.
5. Menyerahkan arsip perkara perdata
kepada Panitera Muda Hukum.
F.
Panitera
Muda Pidana
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Melaksanakan administrasi perkara
pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara
pidana yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah
perkara pidana.
3. Memberi Nomor Registrasi pada setiap
perkara pidana yang diterima di Kepaniteraan.
4. Mencatat setiap perkara pidana yang
diterima ke dalam Buku Register Perkara Pidana disertai catatan singkat tentang
isinya.
5. Menyerahkan arsip perkara pidana
kepada Panitera Muda Hukum.
G.
Panitera
Muda Hukum
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji
data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip
berkas perkara, melakukan administrasi penasehat hukum, serta tugas lain yang
diberikan Peraturan Perundang-undangan.
3. Mengolah dan mengevaluasi laporan
periodik dalam wilayah hukumnya untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan
H.
Sekretaris
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Sekretaris dibantu oleh Wakil
Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, dan Kepala
Sub Bagian Keuangan bertugas menyelenggarakan administrasi Kesekretariatan,
seperti pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.
I.
Wakil Sekretaris
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam
membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta
pengorganisasiannya.
2. Membantu Sekretaris dalam
melaksanakan tugasnya dalam bidang Kesekretariatan.
3. Melaksanakan tugas Sekretaris
apabila berhalangan.
4. Melaksanakan tugas yang
didelegasikan oleh Sekretaris kepadanya.
J.
Kepala Sub Bagian Umum
1. Menangani surat masuk dan surat
keluar.
2. Mengelola daftar inventaris dan
aplikasi inventaris.
3. Mengelola perpustakaan
K.
Kepala Sub Bagian Umum
1. Membuat rencana kerja dan jadwal
pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersangkutan / tahun berjalan.
2. Menangani masalah keuangan, baik
keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain
yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.
3. Membuat RKA-KL, mengelola DIPA tahun
yang bersangkutan / tahun berjalan, mengelola gaji pegawai Pengadilan.
L. Kepala Sub Bagian Kepegawaian
1.
Mengelola
data pegawai.
2.
Menangani
proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai.
3.
Menangani
proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawai.
4.
Memproses
SK kenaikan gaji berkala pegawai.
5.
Mempersiapkan
berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai.
6.
Memproses
permintaan KP4, SPT, LP2P, ASKES dan TASPEN pegawai.
7.
Memproses
usulan pembuatan KARPEG, KARIS dan KARSU pegawai.
8.
Mengelola
absensi pegawai.
M.
Panitera
Penganti
1. Membantu Majelis Hakim dalam membuat
penetapan hari pemeriksaan dan persiapan sidang, menyelesaikan berita acara
persidangan sebelum sidang berikutnya dan mengetik putusan.
2. Membantu Hakim dalam persidangan
perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut
kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
3. Melaporkan kepada Panitera Muda
Perkara tentang penundaan hari sidang dan berkas perkara yang sudah diputus
berikut amar putusannya.
4. Menyerahkan berkas perkara kepada
Panitera Muda Perkara bila telah selesai diminutasi.
N.
Jurusita
1. Melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan Pengadilan.
3. Melakukan penyitaan atas perintah
Ketua Pengadilan Negeri.
4. Membuat berita acara penyitaan, yang
salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.
4.
Controling
(Pengawasan)
Pengawasan
adalah proses mengarahkan seperangkat variabel atau unsur (manusia, pelalatan,
mesin, organisasi) kearah tercapainya suatu tujuan atau sasaran manajemen.
Menurut
Robert J.Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar
pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur deviasi
dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa sumber daya yang dimilki
telah dipergunakan dengan efektif dan efisien.
Di
Pengadilan Negeri Dumai pengawasan dilakukan oleh Kementrian Pengadilan.